Rumah Pintar Pemilu: Sarana Pendidikan Pemilih di Kantor KPUD Kudus

Blog Single

Pada esai ini penulis ingin mengkaji salah satu sarana pendidikan pemilih yang ada di Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kudus yaitu Rumah Pintar Pemilu (RPP). Pendidikan pemilih merupakan suatu proses dalam penyampaian informasi kepada pemilih dengan maksud dan tujuan untuk memberikan pemahaman, meningkatan pengetahuan dan kesadaran pemilih tentang pemilu.

Pendidikan pemilih sebagai suatu upaya pendidikan, hendaknya merupakan suatu usaha yang sistematis dan komprehensif dalam memberdayakan pemilih. Dengan demikian pendidikan pemilih tidak hanya bertujuan seperti yang dibicarakan orang agar masyarakat dapat menjalankan hak pilihannya secara benar dan mengerti teknis pemilihan saja, melainkan harus direncanakan secara sistematis, terperinci, dan terprogram dengan materi-materi pilihan yang berdayaguna baik untuk jangka pendek maupun menengah (Rafni & Suryanef, 2019).

Pendidikan pemilih bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran politik sejak dini, mampu menjadi aktor politik dalam lingkungan sekitarnya, pendidikan electoral (sistem pemilu), prosedur pemilu yang demokratis, pendidikan kewarganegaraan, serta akuntabilitas pemilu maupun penyelenggaraan negara (Rafni & Suryanef, 2015). Dalam menjalankan pendidikan pemilih KPU mengembangkan beberapa program dan strategi seperti pemanfaatan media massa, penggunaan teknologi informasi, pemanfaatan aktifitas sosial budaya, adanya relawan demokrasi, serta hadirnya (RPP) Rumah Pintar Pemilu. (Buku Pedoman Pendidikan Pemilih, KPU RI).

Rumah Pintar Pemilu merupakan salah satu program KPU yang hadir dalam menunjang terlaksananya pendidikan pemilih guna meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pemilu. Selain itu, Rumah Pintar Pemilu adalah program yang dibuat Komisi Pemilihan Umum untuk mendekatkan KPU pada semua tingkatan dengan seluruh stakeholder Pemilu dan masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya. Masyarakat dapat menjadikan Komisi Pemilihan Umum sebagai sumber informasi dan sumber ilmu mengenai Demokrasi dan Kepemiluan dengan adanya Rumah Pintar Pemilu. Beberapa ruang pendukung Rumah Pintar Pemilu adalah ruang simulasi, ruang diskusi, ruang visualisasi yang memadai dan nyaman.

Rumah Pintar Pemilu menjadi salah satu upaya untuk mendorong partisipasi pemilih masyarakat dalam pemilu. Saran-sarana yang disediakan dijadikan media untuk menyampaikan pembelajaran politik. Hadirnya Rumah Pintar Pemilu di Kota Kudus diharapkan dapat menaikkan tingkat partisipasi masyarakat dan diharapakan masyarakat bisa berkunjung sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat untuk menjawab rendahnya tingkat partisipasi masyarakat. Melalui Rumah Pintar Pemilu dapat menjadi sarana untuk mengedukasi para pemilih atau pemilih pemula dan masyarakat umum akan pentingnya berdemokrasi memilih pemimpin daerah dan masyarakat semakin melek akan pentingnya pemilu dan menumbuhkan semangat berpartisipasi dalam pemilu.

Beberapa tujuan Rumah Pintar Pemilu dijelaskan dalam Buku Pedoman Rumah Pintar Pemilu oleh KPU RI, yaitu : (1) Bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih baik secara kuantitas maupun kualitas, (2) Menjadi pusat informasi tentang kepemiluan. Sedangkan tujuan khusus dari Rumah Pintar Pemilu yaitu mengedukasi masyarakat akan pentingnya pemilu dan demokrasi dengan cara meningkatkan pemahaman esensi dan urgensi demokrasi dan menanamkan kesadaran nilai-nilai demokrasi. Rumah Pintar Pemilu terbuka untuk masyarakat umum yang ingin mengerti mengenai politik demokrasi dan pemilu. Rumah Pintar Pemilu bisa kita jumpai di Kantor KPU Pusat, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Indonesia salah satunya KPU Kabupaten Kudus yang terletak di Kelurahan Purwosari.

Fasilitas Rumah Pintar Pemilu

Fasilitas Rumah Pintar Pemilu merupakan salah satu program yang memanfaatkan ruangan pada Rumah Pintar Pemilu dengan cara mengundang siswa-siswi SMA/Sederajat se-Kota Kudus untuk berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu. Dalam kegiatan ini pemilih pemula diberi pengetahuan mengenai hadirnya RPP dan materi-materi mengenai pemilu dan demokrasi. Selain itu KPU Kota Kudus juga menampilkan penayangan film-film yang menyangkut pemilu nasional dan pemilu lokal. Pembuatan film-film lokal dengan bentuk animasi dapat dijadikan sarana pembelajaran politik. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Harisson dan Hummel dalam Rafni & Suryanef (2019) bahwa kecenderungan siswa lebih menyenangi film animasi. Film animasi mampu memperkaya pengalaman dan kompetensi siswa pada beragam penyajian materi. Materi-materi yang disajikan melalui tayangan film/video berdampak pada motivasi siswa dalam berpartisipasi pada pemilu atau kehidupan demokrasi.

Mengingat pemilih pemula merupakan pemilih yang jumlahnya lebih banyak dari pemilih lainnya dan juga pemilih yang baru pertama kali melakukan pemilihan umum, sehingga pemilih pemula menjadi incaran politisi karena mudah dipengaruhi oleh pihak lain. Hal ini dikarenakan pemilih pemula belum memiliki pengetahuan yang cukup terkait proses pelaksanaan pemilu tersebut. Seperti yang dikemukakan oleh Nursal dalam Rafni & Suryanef (2019) bahwa pemilih pemula sangat wajar menjadi incaran partai politik karena setidaknya memiliki dua makna penting, yaitu sebagai medan perebutan suara dalam pemilu dan segmen ini menjadi penentu ramai tidaknya rapat umum partai politik yang memiliki makna penting untuk publikasi maupun mempengaruhi calon pemilih lainnya.

Menurut Bakti pemilih pemula seringkali digambarkan melalui perilaku sebagai berikut: (1) pemilih yang masih labil ; (2) pemilih yang memiliki pengetahuan politik yang relatif rendah; (3) pemilih yang cenderung didominasi oleh kelompok (peer-group); (4) pemilih yang melakukan pilihan karena aspek popularitas partai politik atau calon yang diusulkan partai politik; (5) pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) hanya sekadar untuk mendaftarkan atau menggugurkan haknya.

Dari gambaran tersebut dapat dipahami bahwa pemilih pemula merupakan kelompok masyarakat yang perlu diedukasi terus menerus agar menjadi pemilih yang cerdas dan rasional (Rafni & Suryanef, 2019). Maka peran KPU dalam hal ini sangat perlu sekali dalam mengedukasikan pemilih pemula supaya menjadi pemilih yang yang cerdas dalam memilih, partisipasipatif dan pro-aktif dalam mencari informasi terkait dengan kepemiluan.

Penulis: Silvie Damayanti

Share this Post1: