Pengesahan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019 sebagai Bukti Hukum Pengatur Bawaslu di Indonesia

Blog Single

Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019 mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Adapun UU ini telah disusun dan diputuskan sebagaimana mengikuti UU yang mengatur sebelumnya yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan diperkuat dengan Perpres RI Nomor 68 Tahun 2018 yang mengatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretaris Jenderal Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sebagaimana diketahui dalam mencapai suatu pemilihan umum yang sesuai tujuan, maka diperlukan peraturan lain sebagai pendukung tercapainya kesempurnaan UU sebelumnya. Dengan adanya Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2019 yang mengatur tentang tata organisasi dan kerja dari Sekjen Bawaslu dari RI sampai Kota, dan juga Sekretariat Panwaslu Kecamatan. Adanya peraturan ini diharapkan dapat mengatur dan menjaga jalannya Sekjend Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya selama menjabat. Apalagi Sekjend merupakan badan penting yang harus memberikan dukungan administrasi dan teknis oprasional pengawasan pemilu kepada Bawaslu. Selain itu, Sekjend Bawaslu juga memiliki kewenangan dalam mengoordinasikan administrasi Bawaslu dalam menyelenggarakan kegiatan, lalu menyusun strategi, program kerja, dan anggaran Bawaslu. Selain itu, juga sebagai pihak pengelola keuangan, melakukan pengelolaan dan bimbingan pada SDM Bawaslu, dan fasilitas negara untuk Bawaslu.

Adapun dalam struktur organisasi Sekjend Bawaslu yang diatur dalam pasal 7 terdiri atas Deputi Bidang Administrasi; Debuti Bidang Dukungan Teknis; Inspektorat Utama, Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan; Pusat Data dan Informasi. Setiap sub bagian dalam Sekjend Bawaslu ini benar-benar diatur secara rinci dalam setiap pasal, baik itu tugas, kewenangan, jumlah anggota, dan fungsinya. Seperti yang diketahui, Bawaslu merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki pengaruh penting dalam pelaksanaan pemilu yang sering dilakukan di Indonesia, sebagai bentuk dari pengembangan dalam mencapai tujuan demokrasi yang baik. Karena itu, Bawaslu harus dibimbing dan diatur dalam setiap subbag maupun pelaksanaan kegiatannya. Seperti terdapat sub bagian yang dinamakan Biro Fasilitasi Pengawasan, dimana biro ini diatur dalam pasal 91 sampai 94. Biro inilah yang akan memberikan pengawasan, penyusunan kebijakan pengawasan, pedoman pengawasan, petunjuk teknis pengawasan, menyiapkan data untuk analisis hasil pengawasan, mengfasilitasi hubungan kerja sama antar lembaga, memberikan fasilitas teknis evaluasi pengawasan pemilu dalam negeri maupun luar negeri dan siber.

Sekretaris Jenderal Bawaslu Provinsi dalam Pasal 186 disebutkan mempunyai tugas untuk melaksanakan dalam pemberian dukungan administrasi dan juga teknis oprasional kepada Bawaslu Provinsi, dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah atau instansi yang memiliki kaitan. Tugas, fungsi, dan wewenang Sekjend Bawaslu Provinsi telah diatur dalam pasal 186 samapi 188, yang mana isinya kurang lebih hampir sama dengan tugas dan wewenang Sekjend Bawaslu RI diatas. Adapun dalam pengelompokannya, Sekjend Bawaslu Provinsi dibagi menjadi dua kelas yakni Sekretariat Bawaslu Provinsi kelas A dan kelas B, diatur dalam pasal 189 ayat (2). Hal ini dilakukan berdasarkan beban kerja pada masing-masing wilayah daerah disetiap provinsi. Adapun dalam klasifikasi kelas A yang memiliki beban lebih besar ini diatur dalam pasal 190, terdiri dari Bagian Administrasi; Bagian Pengawasan; Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses; dan Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi. Lalu dalam kelas B yang memiliki beban lebih kecil diatur pada pasal 207, yang terdiri dari Bagian Administrasi; Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat; dan Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum. Dan ini tetap sama sampai pembagian Sekretaris Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pasal 224.

Selain itu, Bawaslu dalam pelaksanaanya juga dibantu oleh Tenaga Ahli sebanyak 15 orang yang terdiri dari Bidang Keahlian Pengawasan Pemilu; Partisipasi Masyarakat; Pidana Pemilu; Pelanggaran Administrasi Pemilu; Sengketa Proses Pemilu; Teknologi Informasi; Komunikasi Publik; Manajemen Data Pemilih; Dana Kampanye; Litigasi dan Bantuan Hukum; Sosiologi; Riset; Psikologi; dan Statistik (diatur dalam pasal 247). Adapun dalam pelaksanaan tugasnya, tenaga ahli ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua dan Anggota Bawaslu, serta secara administrative dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu. Tenaga ahli ini pun diangkat dan diberhentikan oleh Sekjend Bawaslu dengan adanya usulan Ketua atau Anggota dari Bawaslu.

Penulis: Lintang Rizqi Fadlillah

 

Share this Post1: