Upaya Bawaslu Jateng dalam Menjaga Netralitas ASN

Blog Single

Tugas utama Bawaslu adalah mengawasi jalannya Pemilu, di mulai dari masa sebelum pemilu (masa kampanya), masa pemilu hingga masa sesudah pemilu diselenggarakan. Sebagai pengawas, Bawaslu tentun menghadapi yang namanya pelanggaran yang dilakukan oleh subjek yang diawasi. Dalam masalah pelanggaran pemilu, Bawaslu mengacu pada UU pemilu, Peraturan Bawaslu, dan peraturan yang bersangkutan lainnya. Penanganan pelanggaran pemilu dalam tubuh Bawaslu dapat dikategorikan ke dalam pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana.

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menunjukkan seberapa besar nilai integritas dan propesionalitas seorang ASN. Jika ditemukan ASN yang melanggar batas-batasannya sebagai ASN, maka ia terkonfirmasi telah melanggar kode etik ASN. Di mana seorang ASN harus melayani masyarakat dengan netral, tidak memprioritaskan seseorang atau kelompok tertentu. Seperti halnya dalam pemilu, ASN dilarang keras ikut dalam kegiatan kampanye, karena hal itu bisa menjerumuskan ASN kepada sikap yang tidak berintegritas dan propesional, sehingga akan sangat mempengaruhi kualitas pekerjaannya.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral. Serasa sanksi moral kurang, maka Majelis Kode Etik (MKE) merekomendasikan, PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penanganan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada masa pandemi, terutama masa PPKM yang sedang diterapkan di Kota Semarang tidak dapat dijalankan secara maksimal. Selain sebab pandemi, hal itu juga diikerenakan sedang tidak dalam masa tahapan pemilu. Maka dalam keadaan yang seperti itu, Bawaslu akan disibukkan dengan kegiatan sosialisasi tentang semua hal yang bersangkutan dengan Bawaslu. Menurut Rofiudin selaku Kordiv Humas, "Selama masa bukan tahapan pemilu, Bawaslu Jawa Tengah fokus pada sosialisasi mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan Bawaslu."

Hal yang paling gencar di sosialisasikan oleh Bawaslu adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran pemilu. Salah satu contohnya kasus pelanggaran kode etik yang terjadi di daerah Jawa Tengah, berupa kasus lima kepala sekolah di Purbalingga. "Dalam kasus tersebut kelima ASN adalah seorang kepala sekolah, mereka terbukti membuat vidio yel-yel yang mendukung salah satu calon” tegas Rofiudin.

Dalam kasus tersebut Rofiudin, mengatakan "Jika himbauan dan pencegahan tak dihiraukan, maka Bawaslu Jawa Tengah akan melakukan proses penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka penanganan pelanggaran Pemilu tidak cukup oleh pihak Bawaslu, tetapi perlu melibatkan juga pihak yang lain seperti KPU dan kepolisian. Maka dari itu dibentuklah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung. Sentra Gakkumdu dimaksudkan untuk optimalisasi penanganan tindak pidana Pemilu, dan anggota Sentra Gakkumdu diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, efektif, cepat, dan tidak memihak.

Salah satu upaya Bawaslu Jawa Tengah dalam menjaga kenetralan ASN dalam masa non tahapan pemilu adalah dengan membuat film pendek. Dalam film tersebut diceritakan seorang kepala desa yang mengajak untuk memilih salah satu calon dengan membagikan sembako atas nama calon yang didukungnya. Kemudian ada warga yang melaporkannya ke Bawaslu, dari sini prosedur pelaporan kasus terjadi, hingga akhirnya kepala desa tersebut terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana salam kurang dari lima bulan. Selain pembuatan film Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga membuat beberapa program seperti seminar/webinar, podcast, talk show dan SKPP.

Penulis: Faqihuddin Assilmi

Share this Post1: